Kabar terbaru dari Admin P2TK Dikdas, Ibnu Aditya Karana
melalui grup facebook Infopendataan Dikdas (03/10/2014) menyatakan bahwa
kebijakan minimum 10 siswa per rombel untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) ditunda
sampai tahun 2015.
"Kebijakan minimum 10 siswa pada rombel yang bukan
paralel ditunda hingga tahun depan, mengingat masih ada beberapa daerah yang
sedang atau belum selesai melakukan regrouping sekolah-sekolah yang memiliki
peserta didik di bawah rasio minimum", tulis Ibnu.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan
kabupaten/kota dan pemerintah daerah untuk lebih jeli dan paham terhadap
peraturan dan ketentuan dunia pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan
pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Sebelumnya P2TK Dikdas menjadikan Kepmendiknas nomor
060/U/2002 tanggal 26 April 2002 tentang perincian ketentuan persyaratan
pendirian sekolah sebagai dasar kebijakan ini. Dalam Kepmendiknas tersebut
ditetapkan jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5 siswa, TK-SD 10 siswa,
dan SMP-SMA 20 siswa.




0 komentar:
Posting Komentar