AD-ART

BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 :
(1)   PAGUYUBAN ini bernama“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” adalah sebuah PAGUYUBAN Operator Sekolah yang ada di Kecamatan Sumbermalang
(2)   “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”berkedudukan di Kecamatan Sumbermalang

Pasal 2 :
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” didirikan pada 14 Agustus 2014


BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3 :
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”berazaskan Pancasila

Pasal 4 :
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”merupakan Paguyuban Informasi dan Komunikasi dalam Lingkup Sekolah Dasar di Kecamatan Sumbermalang yang bersifat Resmi.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5 :
VISI :  MEWUJUDKAN  OPERATOR SEKOLAH YANG PROFESIONAL DALAM PENGELOLAAN DATA DAN ADMINISTRASI SEKOLAH YANG BERKUALITAS SERTA BERTANGGUNG JAWAB

Pasal 6 :
MISI :   1.  Bekerja dengan tekun dalam melaksanakan tugas.
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang teknologi Informasi dan Komunikasi
3. Meningkatkan Validitas Data dan persaudaraan dalam bekerja, baik, jujur, amanah, dan solidaritas.
4. Menyampaikan Informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
5. Mewujudkan kekompakan dalam kebersamaan
6. Mewujudkan satu nusa satu bangsa satu bahasa dan satu data yang berkualitas.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” adalah semua Operator Sekolah Tingkat Dasar diwilayah Kecamatan Sumbermalang yang sudah diberi mandat oleh lembaganya masing-masing.
(2)   Ketentuan mengenai keanggotaan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” diatur dalam ART

BAB V
PAGUYUBAN
Pasal 8 :
(1)  “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Sumbermalang.
(2)   Apabila dalam kepengurusan tidak berjalan maka perlu diadakan pergantian kepengurusan melalui musyawarah mufakat.

Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada Ketua KKKS Kecamatan Sumbermalang
(2) Kepengurusan diatur dalam Rapat KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)

Pasal 10 :
STRUKTUR 
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”

Pelindung                        :       Drs. SUTIRTO. M.Pd (Kepala UPT Dinas Pendidikan)
                                           OSNAL, S.Pd, M.Pd (Pengawas SD Kec. Sumbermalang)
                                           WAHJUDI S, S.Pd, M.Pd (Pengawas SD Kec. Sumbermalang)
Penanggung Jawab          :       Drs. SUHARTONI, M.Pd (Ketua KKKS Kec. Sumbermalang)
Koordinator                     : IWAN SYAFRIO, S.Sos
                                           FATIMAH, S.Pd
                                       
Ketua                               :       GALIH PUJI WIDODO, S.Pd
Wakil                               :       WAWAN SUHDI, A.Ma
Sekretaris                         :       NUR HASAN, S.Pd
Bendahara                       :       EVI ROSITA DEWI, S.Pd,SD
Koordinator Wilayah
Wilayah Timur                 :       SAIFUL BAHRI, S.Pd
Wilayah Tengah              : IMAM WAHYUDI, S.Pd
Wilayah Barat                 :       AHMADI, S.Pd

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” serta disahkan oleh KKKS dan Kepala UPT


Pasal 11 :
Masa Jabatan Pengurus
(1)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun Pelajaran dan meletakkan jabatannya pada Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
(2)   Pengurus lama dapat dipilih kembali, sebagai pergurus baru.
(3)   Jabatan pengurus [ unsur Ketua ] dapatterus dijabat selama masih dipercaya anggota.
(4)   Dalam hal pengurus, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepadakebijakasanaan Pengurus bersama Pembinaan KKKS.
(5)   Selama Pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari - hari.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12 :
Rapat Anggota
1. Rapat “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” terdiri dari
1.1  Rapat Anggota Tahunan
1.2  Rapat Anggota terbatas
1.3  Rapat Anggota Luar biasa antara anggota KKKS dan Anggota OPS SUMBERMALANG

2. Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan sekurang-kurangnya I(satu) kali dalam setahun
3. Rapat Anggota terbatas diselenggarakan menurut keperluan
4. Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam hal mendesak

Pasal 13 :
1.  Kekuasaan tertinggi “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” pada Rapat AnggotaTahunan.
2.  Rapat Anggota Tahunan memilih dan mengesahkan pergantian Pengurus“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
3. Rapat Anggota Tahunan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
4. Rapat Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri oleh seku­rang -kurangnya setengah dari jumlah anggota di tambah 1 (satu) orang
5.  Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulisdianggap hadir

Pasal 14 :
1.  Semua Anggota rapat berhak memberikan suara untuk pengambilankeputusan/ketetapan
2. Khusus pengambilan keputusan, ketetapan yang berkaitan denganpemilihan, hanya dapat dilakukan oleh anggota “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”.
3.  Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
4.  Jika tidak mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungu­tan suara

BAB VII
LAMBANG
Pasal 15 :

  












“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” diperoleh dari :
a. Uang  iuran Anggota Paguyuban melalui kebijakan KKKS Kecamatan Sumbermalang.
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah

Pasal 17 :
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh KKKS Kecamatan Sumbermalang.

Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Oprasional Kegiatan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”, antara lain :
a.    Rapat paguyuban OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG
b.    Transport kegiatan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sebesar Rp50.000,-/orang

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh hasil Musyawarah dan Mufakat PAGUYUBAN “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” yang Disetujui oleh KKKS.
(2)   Perubahan AD dan ART dianggap sah jika mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutansuara.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Akibat Hukum Dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Pengurus, maka untuk menyelesaikan harta benda milik seluruh Pengurus dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Rapat Anggota luar biasa, yang diadakan khusus untuk hal tersebut.

Pasal 22 :
Petunjuk Penyelenggaraan
(1)   Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.
(2)   Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
(3)   Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” yang berlaku.

Pasal 23 :
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”ditetapkan oleh Keputusan Rapat“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” dan disahkan oleh KKKS serta disetujui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sumbermalang.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 24 :
(1)  Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar  ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”.
(2)  Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” ini  ditetapkan oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”


Ditetapkan di    : Sumbermalang
Tanggal             : 21 Januari 2015
Mengetahui
Kepala UPTD Pendidikan                            Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah
Kecamatan Sumbermalang                          Kecamatan Sumbermalang





Drs.S U T I R T O .M.Pd                             Drs. SUHARTONI, M.Pd
NIP. 19591114 197907 1 003                     NIP. 19640606 198504 1 002


0 komentar:

Posting Komentar