BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 :
(1) PAGUYUBAN
ini bernama“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” adalah sebuah PAGUYUBAN
Operator Sekolah yang ada di Kecamatan Sumbermalang
(2) “PAGUYUBAN
OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”berkedudukan di Kecamatan Sumbermalang
Pasal 2 :
“PAGUYUBAN
OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” didirikan pada 14 Agustus 2014
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3 :
“PAGUYUBAN
OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
“PAGUYUBAN
OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”merupakan Paguyuban Informasi dan Komunikasi
dalam Lingkup Sekolah Dasar di Kecamatan Sumbermalang yang bersifat Resmi.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5 :
VISI :
MEWUJUDKAN OPERATOR SEKOLAH YANG
PROFESIONAL DALAM PENGELOLAAN DATA DAN ADMINISTRASI SEKOLAH YANG BERKUALITAS
SERTA BERTANGGUNG JAWAB
Pasal 6 :
MISI
: 1.
Bekerja dengan tekun dalam melaksanakan tugas.
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam
bidang teknologi Informasi dan Komunikasi
3. Meningkatkan Validitas Data dan
persaudaraan dalam bekerja, baik, jujur, amanah, dan solidaritas.
4. Menyampaikan Informasi secara cepat,
tepat, dan akurat.
5. Mewujudkan kekompakan dalam
kebersamaan
6. Mewujudkan satu nusa satu bangsa satu
bahasa dan satu data yang berkualitas.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
adalah semua Operator Sekolah Tingkat Dasar diwilayah Kecamatan Sumbermalang
yang sudah diberi mandat oleh lembaganya masing-masing.
(2) Ketentuan
mengenai keanggotaan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” diatur dalam ART
BAB V
PAGUYUBAN
Pasal 8 :
(1)
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Sumbermalang.
(2) Apabila
dalam kepengurusan tidak berjalan maka perlu diadakan pergantian kepengurusan
melalui musyawarah mufakat.
Pasal 9 :
(1)
Kekuasaan tertinggi pada Ketua KKKS Kecamatan Sumbermalang
(2)
Kepengurusan diatur dalam Rapat KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)
Pasal 10 :
STRUKTUR
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN
SUMBERMALANG”
Pelindung :
Drs. SUTIRTO. M.Pd (Kepala UPT Dinas
Pendidikan)
OSNAL,
S.Pd, M.Pd (Pengawas SD Kec. Sumbermalang)
WAHJUDI
S, S.Pd, M.Pd (Pengawas SD Kec. Sumbermalang)
Penanggung Jawab :
Drs. SUHARTONI, M.Pd (Ketua KKKS Kec.
Sumbermalang)
Koordinator : IWAN SYAFRIO, S.Sos
FATIMAH,
S.Pd
Ketua :
GALIH PUJI WIDODO, S.Pd
Wakil :
WAWAN SUHDI, A.Ma
Sekretaris :
NUR HASAN, S.Pd
Bendahara :
EVI ROSITA DEWI, S.Pd,SD
Koordinator Wilayah
Wilayah Timur :
SAIFUL BAHRI, S.Pd
Wilayah Tengah :
IMAM WAHYUDI, S.Pd
Wilayah Barat :
AHMADI, S.Pd
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” serta
disahkan oleh KKKS dan Kepala UPT
Pasal 11 :
Masa Jabatan Pengurus
(1) Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun Pelajaran dan meletakkan jabatannya
pada Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulai.
(2) Pengurus
lama dapat dipilih kembali, sebagai pergurus baru.
(3) Jabatan
pengurus [ unsur Ketua ] dapatterus dijabat selama masih dipercaya anggota.
(4) Dalam
hal pengurus, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka
penggantinya diserahkan kepadakebijakasanaan Pengurus bersama Pembinaan KKKS.
(5) Selama
Pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya sehari
- hari.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12 :
Rapat
Anggota
1.
Rapat “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” terdiri dari
1.1
Rapat Anggota Tahunan
1.2
Rapat Anggota terbatas
1.3 Rapat
Anggota Luar biasa antara anggota KKKS dan Anggota OPS SUMBERMALANG
2.
Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan sekurang-kurangnya I(satu) kali dalam
setahun
3.
Rapat Anggota terbatas diselenggarakan menurut keperluan
4.
Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam hal mendesak
Pasal 13 :
1. Kekuasaan
tertinggi “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” pada Rapat AnggotaTahunan.
2. Rapat
Anggota Tahunan memilih dan mengesahkan pergantian Pengurus“PAGUYUBAN OPS SD
KECAMATAN SUMBERMALANG”
3. Rapat
Anggota Tahunan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
4. Rapat
Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang -kurangnya
setengah dari jumlah anggota di tambah 1 (satu) orang
5. Anggota
yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulisdianggap hadir
Pasal 14 :
1. Semua
Anggota rapat berhak memberikan suara untuk pengambilankeputusan/ketetapan
2. Khusus
pengambilan keputusan, ketetapan yang berkaitan denganpemilihan, hanya dapat
dilakukan oleh anggota “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”.
3. Keputusan
rapat diambil secara musyawarah dan mufakat
4. Jika
tidak mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara
BAB VII
LAMBANG
“PAGUYUBAN
OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”mempunyai lambang dengan bentuk serta makna
sebagaimana diatur dalam ART
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” diperoleh dari :
a.
Uang iuran Anggota Paguyuban melalui
kebijakan KKKS Kecamatan Sumbermalang.
b.
Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c.
Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d.
Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya
uang iuran ditetapkan oleh KKKS Kecamatan Sumbermalang.
Pasal 18 :
Dana
yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Oprasional Kegiatan “PAGUYUBAN OPS
SD KECAMATAN SUMBERMALANG”, antara lain :
a. Rapat
paguyuban OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG
b. Transport
kegiatan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sebesar Rp50.000,-/orang
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1)
Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2)
ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan
AD
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh hasil Musyawarah dan Mufakat PAGUYUBAN
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” yang Disetujui oleh KKKS.
(2) Perubahan
AD dan ART dianggap sah jika mencapai sepakat, maka ditempuh dengan cara
pemungutansuara.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Akibat
Hukum Dari Pembubaran
Apabila
terjadi pembubaran Pengurus, maka untuk menyelesaikan harta benda milik seluruh
Pengurus dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Rapat
Anggota luar biasa, yang diadakan khusus untuk hal tersebut.
Pasal 22 :
Petunjuk
Penyelenggaraan
(1) Hal
– hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau pedoman lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
(3) Petunjuk
penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”
yang berlaku.
Pasal 23 :
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”ditetapkan oleh
Keputusan Rapat“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” dan disahkan oleh KKKS
serta disetujui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sumbermalang.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24 :
(1)
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus
“PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG”.
(2)
Anggaran Dasar “PAGUYUBAN OPS SD KECAMATAN SUMBERMALANG” ini ditetapkan oleh Pengurus “PAGUYUBAN OPS SD
KECAMATAN SUMBERMALANG”
Ditetapkan di : Sumbermalang
Tanggal : 21
Januari 2015
Mengetahui
Kepala UPTD
Pendidikan Ketua
Kelompok Kerja Kepala Sekolah
Kecamatan
Sumbermalang Kecamatan
Sumbermalang
Drs.S U T I R T O .M.Pd Drs. SUHARTONI, M.Pd
NIP. 19591114
197907 1 003 NIP. 19640606
198504 1 002





0 komentar:
Posting Komentar