Sumbermalang-OPS. Salah satu syarat Kenaikan Pangkat mulai Periode April 2015 sudah harus menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari DP3. Untuk itu diharapkan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk mempersiapkan dari sekarang penyusunan SKPnya. perlu diketahui pula sebenarnya SKP ini tidak hanya untuk salah satu syarat untuk kenaikan pangkat saja melainkan kewajiban dari Masing - masing PNS untuk menyusun SKPnya disetiap tahunnya dan sudah jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 bagi PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Untuk Petunjuk Teknis dapat dilihat di Perka BKN No. 1 Tahun 2013
Hal-hal lain yang belum jelas dapat datang langsung ke BKD Kabupaten Situbondo Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian
Jl. Madura No. 3 Situbondo
SKP dapat unduh di Menu Download










